Indonesian Risk Professional Association (IRPA) adalah salah satu organisasi independen profesional pertama di Indonesia yang berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran dan membangun budaya penerapan manajemen risiko. IRPA menjangkau berbagai sektor, termasuk jasa keuangan (bank dan non-bank), industri sektor riil, serta organisasi pemerintahan.
Gagasan pendirian IRPA mulai berkembang sejak akhir 1990-an melalui diskusi-diskusi terbatas antara para profesional di industri jasa keuangan dan perbankan dengan peneliti serta akademisi yang peduli terhadap pentingnya manajemen risiko. Dari diskusi tersebut, lahirlah kesadaran akan urgensi penerapan manajemen risiko secara lebih luas.
Secara resmi, IRPA didirikan pada tahun 2002 dan sejak itu terus berkontribusi dalam pengembangan manajemen risiko di Indonesia. Salah satu pencapaian terbesar IRPA adalah mendorong lahirnya Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR)—lembaga sertifikasi manajemen risiko pertama di Indonesia dengan standar internasional.
Seiring bertambahnya usia, IRPA terus berkiprah dan berkomitmen untuk menumbuhkembangkan serta memperkokoh budaya penerapan manajemen risiko dalam perspektif Governance, Risk & Compliance (GRC) di Indonesia.
Menjadi organisasi profesi yang unggul dan andal di bidang Manajemen Risiko (Risk Management), serta berkontribusi dalam menjaga stabilitas industri jasa keuangan guna mendukung perkembangan perekonomian nasional. IRPA juga berkomitmen untuk memberikan peluang dan pengembangan profesional bagi seluruh anggotanya.