Tujuan IRPA adalah:
- Mendorong dan mempromosikan risk awareness pada industry jasa keuangan diIndonesia.
- Menerapkan kode etik dan standar Profesi Manajemen Risiko (Risk Management) disector jasa keuangan Indonesia.
- Membangun jaringan komunikasi yang optimal di dalam komonitas yang terkait denganimplementasi Manajemen Risiko (Risk Management) pada industry jasa keuangan.
- Mengembangkan pengetahuan dan berbagi pengalaman dalam bidang Manajemen Risiko(Risk Management) di kalangan industry jasa keuangan lainnya, akademisi, konsultan,akuntan dan lembaga penunjang jasa keuangan lainnya.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia pada industri jasa keuangan di bidang Manajemen Risiko (Risk Management).
- Membina dan memelihara kerjasama dengan Pemerintah/regulator, organisasi profesi,organisasi keahlian, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.