Cookies help us provide better user experience. By using our website, you agree to the use of cookies.

Tujuan IRPA adalah:

  1. Mendorong   dan mempromosikan   risk awareness   pada   industry jasa   keuangan   diIndonesia.
  2. Menerapkan kode  etik  dan  standar  Profesi  Manajemen  Risiko  (Risk  Management)  disector jasa keuangan Indonesia.
  3. Membangun jaringan komunikasi yang optimal di dalam komonitas yang terkait denganimplementasi Manajemen Risiko (Risk Management) pada industry jasa keuangan.
  4. Mengembangkan pengetahuan dan berbagi pengalaman dalam bidang Manajemen Risiko(Risk Management) di kalangan industry jasa keuangan lainnya, akademisi, konsultan,akuntan dan lembaga penunjang jasa keuangan lainnya.
  5. Meningkatkan   kualitas sumber   daya   manusia pada industri   jasa   keuangan   di bidang Manajemen Risiko (Risk Management).
  6. Membina dan   memelihara kerjasama dengan Pemerintah/regulator, organisasi  profesi,organisasi keahlian, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.